5 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menandatangani Kontrak Kerja dari Sisi Pajak
Sebelum menandatangani kontrak kerja, calon karyawan umumnya berfokus pada nominal gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Padahal, klausul terkait perpajakan menentukan berapa besaran gaji bersih (take-home pay) yang benar-benar diterima setiap bulan serta potensi risiko ppn atas penjualan di akhir tahun.
Berikut adalah 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan dari Sisi Pajak sebelum Menandatangani Kontrak Kerja:
1. Metode Pemotongan PPh 21 (Nett, Gross, atau Gross-Up)
Perhatikan klausul penawaran gaji pada kontrak kerja. Metode yang dipilih perusahaan menentukan siapa yang menanggung beban pajak dan berapa nominal tunjangan pajak yang masuk ke dalam slip gaji.
| Metode Pemotongan | Mekanisme & Dampak bagi Karyawan |
| Gross (Gaji Kotor) | Gaji yang tertulis di kontrak adalah nilai kotor. PPh 21 dan iuran BPJS dipotong langsung dari nominal tersebut, sehingga take-home pay berkurang dari angka kontrak. |
| Nett (Gaji Bersih) | Perusahaan menanggung PPh 21 karyawan. Karyawan menerima take-home pay utuh sesuai nominal di kontrak, namun tunjangan pajak biasanya tidak dicantumkan sebagai komponen penambah bruto. |
| Gross-Up | Perusahaan memberikan Tunjangan Pajak yang nilainya persis sama dengan PPh 21 terutang. Metode ini paling menguntungkan karena gaji bersih utuh dan pemotongan PPh 21 tercatat resmi sebagai kredit pajak pada Bukti Potong 1721-A1. |
2. Status Hubungan Kerja (Pegawai Tetap/Kontrak vs Freelancer / Tenaga Ahli)
Penetapan status hubungan kerja pada klausul perjanjian kerja memengaruhi skema pemotongan PPh Pasal 21 dan pengurang pajak yang berhak diterima.
Pegawai Tetap / Kontrak (PKWT/PKWTT): Dipotong PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan dan mendapatkan pengurang Biaya Jabatan (5%, maks. Rp500.000/bulan) serta pemanfaatan PTKP.
Pekerja Bebas / Freelancer / Konsultan: Dipotong PPh 21 Bukan Pegawai. Pemotongan menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari Penghasilan Bruto kumulatif dan umumnya tidak mendapatkan pengurang Biaya Jabatan.
3. Klasifikasi Tunjangan Tunai vs Reimbursement Operasional
Cermati bagaimana perusahaan mendeskripsikan fasilitas pendukung kerja (seperti uang makan, pulsa, kacamata, kendaraan, atau perjalanan dinas).
Tunjangan Tunai Tetap: Masuk ke dalam komponen Penghasilan Bruto yang menambah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh 21, sehingga potongan pajak bulanan menjadi lebih tinggi.
Fasilitas Reimbursement (At Cost): Pengeluaran operasional kerja yang diganti berdasarkan bukti kuitansi/nota resmi bukan merupakan objek PPh 21 karyawan.
4. Perlakuan Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023)
Jika kontrak kerja menawarkan fasilitas non-tunai (seperti mess tempat tinggal, tempat tinggal dinas, mobil kantor, atau voucher tertentu), pastikan panduan pajak kreator dicantumkan secara jelas.
Berdasarkan PMK 66/2023, natura/kenikmatan tertentu bernilai tinggi dapat dianggap sebagai penghasilan yang dipotong PPh 21.
Pastikan fasilitas kerja yang diberikan merupakan alat pendukung pekerjaan (seperti laptop, HP, kuota internet, atau kendaraan operasional) yang secara aturan dikecualikan dari objek PPh 21.
5. Kewajiban Penerbitan Bukti Potong Form 1721-A1
Pastikan ada ketegasan atau komitmen dari perusahaan terkait hak karyawan untuk menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) di akhir tahun pajak atau saat berhenti bekerja.
Bukti potong 1721-A1 adalah dokumen wajib bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di e-Filing DJP Online.
Tanpa Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan, pelaporan SPT Tahunan karyawan akan terhambat dan berisiko memicu status Kurang Bayar atau sanksi keterlambatan lapor.
Comments
Post a Comment